PELAKU UKM. Memilih suatu bentuk usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis Anda sangat penting, karena terdapat beberapa bentuk badan hukum usaha dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Anda harus benar-benar memikirkan dan mempertimbangkan dengan matang ketika Anda akan menentukan pilihan.
Jangan biarkan seseorang atau teman atau siapapun membujuk Anda untuk memilih suatu bentuk badan hukum tertentu sebelum Anda pastikan terlebih dahulu sepenuhnya, memahami alasan-alasan dan pengaruh dari bentuk badan hukum terhadap bisnis Anda. Pikirkan beberapa hal kemungkinan berakibat terhadap bisnis Anda kelak. sejauh mana manfaatnya? Apakah Anda siap dengan segala konsekuensinya?
Kemudian Anda juga harus memahami biaya untuk mendaftarkan bisnis Anda, prosedur dan persyaratannya, resiko keuangan yang ditanggung, kemungkinan untuk mendapatkan mitra bisnis, pembuatan keputusan dalam perusahaan, pajak terhadap keuntungan bisnis, terkait atau tidaknya tanggung jawab dan kewajiban pribadi terhadap hutang perusahaan secara mutlak atau terbatas.
Jika kegiatan bisnis Anda bergerak di bidang perdagangan eceran dan pengelolaannya Anda lakukan sendiri, Anda tepat sekali memilih bentuk badan usaha perorangan karena perusahaan perorangan adalah bentuk badan usaha yang mudah dan murah biayanya. Selain itu, prosedurnya juga cukup sederhana.
Pemilik bisnis/usaha adalah Anda sendiri dan Anda memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dari semua kegiatan perusahaan Anda serta tidak memerlukan adanya anggaran dasar untuk membiayai bisnisnya. Berikut ini gambaran bentuk usaha perorangan.
- Jika Anda memilih bentuk perusahaan perorangan, Anda harus siap dan berani menanggung resiko karena tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Anda sebagai pemilik tunggal sehingga bertanggung jawab terhadap semua utang perusahaan.
- Jia perusahaan Anda tidak sanggup membayar utang, kreditur dapat memaksa Anda untuk membayar utang dengan uang pribadi, bahkan memaksa untuk menjual harta pribadi anda untuk melunasi utang.
- Pajak terhadp keuntungan bisnis dibayar oleh pemilik. Kuntungan bisnis dihitung dan Anda sebagai pemiliki harus membayar pajak dari keuntungan yang Anda dapat.
- Anda membutuhkan izin untuk bisnis Anda. Anda juga perlu mendaftarkan untuk pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai. Jika Anda memiliki pegawai, Anda juga perlu mendaftarkan pajak pendapatan bagi pegawai.
- Umumnya untuk perusahaan perorangan perlu mengajukan perizina berupa Izin Domisili Usaha dari kantor kelurahan dan kecamatan tempat usaha, Surat Izin Tempat Usaha atau Izin Gangguan, mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri, mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Perseorangan yang dipersamakan, diterbitkan oleh instansi atau dinas yang berwenang, kemudian pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan.
Semoga bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment